Introduction
E-Resource
Agenda
Login
| Dr. Mukti Fajar Presentasi Paper di Kroasia |
|
|
|
Dr. H. Mukti Fajar ND, S.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, akan mempresentasikan papernya dalam acara the 9th International Conference on Corporate Social Responsibility (CSR) di Zagreb School of Economics and Management (ZSEM), Zagreb, Kroasia 16-18 Juni 2010. Kolumnis Hukum Bisnis di berbagai media ini akan mempresentasikan researchnya yang berjudul "Corporate Social Responsibility in Indonesia : Regulation and Implementation Issues". Menurut Mukti Fajar, paper yang akan ia presentasikan di acara tahunan paling bergengsi mengenai CSR dunia ini akan membahas mengenai perkembangan Corporate Social Responsibility (CSR) beserta permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pelaksanaannya oleh Perusahaan Multi Nasional, Perusahaan Swasta Nasional, dan Badan Usaha Milik Negara. Namun pelaksanaan CSR seringkali gagal karena masih dianggap sebagai sumbangan kepada masyarakat bukan sebagai tanggung jawab perusahaan. Fajar menjelaskan bahwa peraturan mengenai kewajiban perusahaan untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang diatur dalam UU No. 25 Thn. 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU No. 40 Thn. 2007 tentang Perseroan Terbatas, dinilai masih bermasalah. Selain tidak adanya kesamaan definisi CSR dalam kedua undang-undang tersebut, peraturan yang mewajibkan CSR juga bermasalah secara filosofis dan teoritis. “Secara filosofis, CSR adalah kewajiban moral dalam etika bisnis, bukan aktifitas yang dapat diatur oleh hukum,” ungkap Fajar. “Kewajiban korporasi melaksanakan CSR, dalam arti menyalurkan dana kepada masyarakat, bertentangan dengan hak kepemilikan privat sebagai hak absolut yang dianggap sakral,” tambahnya. Sementara secara teoritis, CSR sulit didefinisikan karena ruang lingkupnya sangat luas. “Cakupan CSR sangat luas, mulai dari konservasi lingkungan, penegakan HAM, gerakan anti korupsi, hingga merekrut tenaga kerja dari masyarakat setempat juga bisa dikategorikan sebagai CSR,”ungkap Fajar.
|







Facebook
Twitter
del.icio.us
Rain Concert